Memilihkan sekolah bagi anak-anak seperti sebuah seni, seni mensinkronkan keinginan dan peluang. apalagi di era modern dengan sistem yang tak semua orang tua familiar dengan komputerisasi seperti sekarang. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah beralih menggunakan sistem komputerasi menuntut para orang tua memahami skema dan mekanisme proses masuk ke sekolah baru.

Begitupun bagi yang telah mafhum dan mahir mengoperasikan komputer, tak menjadikannya mudah. karena juga harus tahu bagaimana alur dan kriteria jalur penerimaan. dimana yang paling sering menjadi polemik adalah jalur zonasi, atau jalur penerimaan yang memungkinkan siswa mendaftar di sekolah dimana terdapat pembatasan area lokasi sekolah.

Menjadi polemik tersebab banyak kejanggalan yang terjadi, yaitu banyak siswa yang ternyata berdomisili di luar batas jarak yang disyaratkan untuk mendaftar ke sebuah sekolah. Ataupun carut marut yang terjadi pada pendaftar yang memilih jalur afirmasi dimana seharusnya tak berhak memanfaatkan jalur tersebut namun pihak-pihak tertentu dapat menerbitkan keterangan yang membuktikan keafirmatifannya.

Terjebak arus besar

Para orang tua kebanyakan begitu bernafsu mendaftarkan putra-putrinya dengan memanfaatkan jalur zonasi, karena yakin bahwa jarak domisili rumah dan sekolah masih di dalam jarak yang disyaratkan. walau sejatinya tahu dan menyadari bahwa kejanggalan rawan terjadi di jalur ini. mereka tidak menyadari faktor X yang terkadang diluar penilaian dan tak terprediksi. 

Terbukti kemudian, saat peringkat putra-putrinya tergeser secara tidak wajar oleh pesaing-pesaing yang menggunakan faktor X, dengan sejadinya mereka berontak, tanpa strategi dan membabi buta. teringat pepatah lama mengatakan "ubahlah apa yang mampu diubah, dan jangan berusaha mengubah apa yang di luar kemampuan!" artinya, setiap orang memiliki batasan kemampuan, kuasa atau pengaruh. mendobrak kejanggalan itu di luar batasan kemampuan sendiri biasanya akan berakhir seperti bertemu tembok besar yg sulit diruntuhkan, walaupun kadang berhasil namun hanya 1 berbanding seribu kejadian.

Menyusun strategi sejak awal

Ketika PPDB mulai dibuka yang pertama saya lakukan adalah membuat riset, bukan riset major hanya riset kecil kecilan. saya mengumpulkan data-data setiap sekolah yang di jaman jejaring internet telah menggurita ini sangatlah mudah mendapatkannya.

Mulai dari jarak sekolah, akreditasi sekolah, prestasi sekolah, nilai rata-rata penerimaan, nilai rata-rata lulusan, bahkan sampai testimoni mengenai sekolah bisa discraping dengan mudah dari internet. menyusunnya dalam sebuah standar statistika dan mencari sekolah yang paling relevan dengan kondisi sendiri.

Dengan begitu dapat menyusutkan pilihan sekolah dan mendeskripsikan dengan baik letak kelebihan dan kekurangannya. dan kemudian menyesuaikan dengan kebutuhan dan kecocokan dengan minat anak.

Berikutnya adalah memilih jalur yang paling sesuai dengan kemampuan. baik apabila sudah dimafhumi bahwa jalur zonasi adalah jalur yang sulit dan penuh aral rintang baik secara kasat mata maupun tak kasat mata. maka sebisa mungkin jalur ini coba saya hindari. 

Jalur Prestasi yang jarang dilirik

Sedikit yang mencoba bertarung di jalur prestasi, tersebab jarang yang mempersiapkan jauh-jauh hari. memang sedikit yang memiliki prestasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat baik akademik maupun non-akademik.

jalur non-akademik yang saya pilih dan dipersiapkan dengan baik kepada anak adalah dengan mendisiplinkan mereka di jalur tahfidz. jalur ini juga jalur prestasi yang masih diapresiasi dalam PPDB dengan poin yang cukup tinggi. oleh karena itu jalur ini masih sangat mungkin untuk dikejar dalam bersaing untuk PPDB.


 




Mungkin tak semua mengenal Panji Sakti, tapi setidaknya pernah mendengar lantunan karyanya di latar musik reels instagram, atau youtube atau sportify. Musikalisasi Puisi memang bukan hal baru di dunia pegiat seni, namun mas Panji Sakti sepertinya mampu menggubah lantunan harmoni yang merdu didengar telinga untuk puisi-puisi itu.

Saya pun ternyata baru tahu kalau mas Panji sudah lama memusikalisasi puisi, seperti pada puisi karya Soni Farid Maulana berjudul Sangen yang telah dimusikalisasi oleh mas Panji dan rilis pertama di tahun 2016 silam. kekuatan musikalisasi puisi adalah pada liriknya yang dalam dan syarat makna, ditambah dengan harmonisasi nada yang ringan membuat sebuah karya musikalisasi puisi mendayu-dayu dalam ruang dengar.


Juni 2023 silam, mas panji merilis satu karya kembali yaitu memusikalisasi puisi Moch. Syarif Hidayat yang berjudul Kepada Noor, sebuah puisi yang ditulis yang ditujukan kepada sang istri yang bernama Siti Nurbaya. namun saat penulis menggunakan tanda hubung dan permulaan huruf besar pada puisinya "-Mu" maka puisi ini menjadi semakin menarik dan multitafsir.


Kemudian mas Panji memusikalisasinya dengan harmoni yang apik dan merdu, mendayu dan menarik sisi romantika pendengar. Menjadikan lantunan Kepada Noor sering digunakan di beberapa platform media sebagai latar musik.


Pada akhirnya, sederhananya diksi-diksi pada puisi dan ringannya lantunan harmoni yang didengar membuat musikalisasi Kepada Noor merebut perhatian kalangan yang selama ini justru tidak tersentuh oleh segmen karya musikalisasi puisi. Viral lah karya tersebut dan mungkin tinggal menunggu waktu mas Panji lebih dikenal dan karyanya semakin sering terdengar.


Setidaknya hingga saya menulis ini beberapa karyanya selalu menemani daftar putar saya. seperti "Jiwaku Sekuntum Bunga Kemboja", "Tanpa Aku", dan "Sang Guru" karya musikalisasi puisi yang dikemas dengan lantunan nada yang ringan dan nyaman untuk menemani saat-saat sendiri.


sukses terus mas Panji, saya telah menjadi fans karya-karya anda..! 

 


  Kita akan berbicara tentang fenomena yang terkenal di seluruh dunia, yaitu konsumerisme. Apakah Anda juga salah satu penggemar belanja? Jika ya, maka Anda berada di tempat yang tepat! Dalam tulisan ini, saya akan membahas konsumerisme dengan sentuhan humor yang akan membuat Anda tertawa sambil merenungkan betapa gilanya dunia belanja modern. 

    Konsumerisme tidak hanya tentang membeli barang, tetapi juga tentang kekuatan kemasan. Apakah Anda pernah membeli sesuatu hanya karena terpikat oleh kemasannya yang menggemaskan? Misalnya, bayangkan jika ada biskuit berbentuk kucing dengan wajah yang menggoda Anda untuk memakannya. Dalam hal ini, kucing itu mungkin bisa memenangkan hati Anda, tetapi apakah rasanya juga memenangkan lidah Anda? Kemasan yang kreatif seringkali berhasil mencuri perhatian kita, tetapi setelah membuka paketnya, kita sering kali mendapati isi yang tidak sebanding dengan harapan. Itulah saat anda sedang diserang oleh perang kemasan industri modern.


    Apakah Anda pernah membeli barang baru yang begitu dinanti-nantikan, hanya untuk menemukan versi yang lebih baru muncul hanya beberapa minggu kemudian? Kita semua telah menjadi korban dari fenomena ini. Apakah itu ponsel cerdas terbaru, tablet, atau bahkan sepatu terkenal, konsumerisme seringkali membuat kita merasa terjebak dalam siklus tak berujung. Ironisnya, seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi, barang-barang baru kita sering kali lebih cepat ketinggalan zaman daripada kecepatan Internet di masa lalu! Jadi sekarang semakin sadar kalau baju yang di dalam lemari itu jauh lebih banyak yang ga digunakan daripada yang digunakan kan? bendalah yang ketinggalan jaman, bukan orangnya.


    Kita tidak bisa membahas konsumerisme tanpa menyentuh peran iklan dalam hidup kita sehari-hari. Setiap kali kita menghidupkan TV atau membuka browser, kita diserang oleh iklan yang berjanji untuk menjadikan hidup kita lebih baik, lebih indah, atau lebih menarik. Mereka menggunakan model-model cantik dan pria tampan untuk memperdaya kita, seolah-olah memiliki merek tertentu akan membuat kita menjadi versi yang lebih baik dari diri kita sendiri. Oh, tentu saja, ini semua bercanda! Siapa yang bisa melupakan saat di iklan pasta gigi, orang-orang yang tersenyum menggunakan baju tidur di pagi hari dan berpenampilan segar seolah-olah mereka baru saja keluar dari salon? Jadi, selalu ingat bahwa kehidupan nyata biasanya jauh dari yang ditampilkan di iklan.


    Konsumerisme adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari. Namun, dengan sedikit humor, kita dapat melihat sisi lucu dari segala gila belanja yang terjadi di sekitar kita. Ingatlah untuk tidak terlalu tergoda oleh kemasan yang menggiurkan, jangan biarkan diri Anda tertinggal oleh produk yang selalu diperbarui, dan jangan percaya sepenuhnya pada iklan yang menjanjikan dunia yang sempurna. Mari kita belanja dengan bijak, menghargai apa yang kita miliki, dan tak lupa untuk selalu menambahkan sentuhan humor dalam perjalanan kita menjadi konsumen yang lebih cerdas!


 


......

Tak mudah untukku, Melupakan semua

Yang pernah terjadi, Kau begitu dalam

T'lah tertanam di hati, Dan hidupku

Kusesali semua, Kehilangan dirimu

Membuatku tersadar, Apa yang harus aku lakukan

Bila kau pergi tinggalkanku?, Sungguh ku tak bisa jauh, Dari dirimu

.....

(Patah – Iwan Fals)


                Lirih mengalun dendang dari pemusik legenda Indonesia di ruang kabin kendaraan, berasal dari pemutar musik di dashboard. Menurut para pengamat musik, fokus ke alunan musik dapat menaikkan mood sedangkan fokus ke lirik dapat menimbulkan rasa. Sejak mengenal karya-karya bang Iwan selalu fokusnya adalah lirik karena selalu ada pesan yang ingin disampaikan.


                Duduk sebagai co-pilot adalah istri sendiri, ya masak istri orang? Seperti yang lalu-lalu sambil menatap lekat lekat cermin yang tersemat di sunvisor. Wanita tak akan bisa lepas dari makeup gearnya, memoles yang seharusnya tak lagi perlu dipoles, memperindah yang dari sananya sudah indah.


                “menurutmu, kalau ada wanita yang cukup cantik ada di hadapanmu apa yang akan kamu lakukan?” tiba-tiba pertanyaan meluncur deras dari bibirnya, memberikan perkara yang cukup pelik untuk dibalas.


                “aku akan mengaguminya.” Kujawab dengan tanpa menoleh, karena memang pandangan harus tetap tertuju ke jalan lurus yang ada di depan kaca mobil ini.


                Tangannya berhenti mengusapkan kuas kecil dari pipinya, menoleh sebentar ke arah sopir sambil menahan sesuatu yang tak harus ditahan. “bukankah ajaran agama kita menganjurkan untuk menjaga pandangan?”


                “setelah kagum, baru aku akan menunduk” begitu selorohku, sontak membuatnya menutup semua makeup gearnya dan bertindak serius bak pengawas ujian skripsi.


                Segera kaca jendela kubuka sedikit, membiarkan udara segara pagi menelisik masuk perlahan ke dalam kabin kendaraan. Sepertinya radar kelaki-lakianku sudah memberikan sinyal bahwa perang dunia akan segera hadir.


                “jelaskan maksud kagum tadi?” pintanya dengan sedikit memberikan tatapan mengintimidasi, tatapan yang sama yang dia berikan di awal bulan saat gaji baru saja masuk rekening.

“Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka hendaklah ia mendatangi (menggauli) isterinya. Karena apa yang dimiliki wanita tersebut sama dengan yang dimiliki oleh isterinya.” (HR. Tirmidzi)” biarkan penjelasan perawi ini yang menjelaskan.

                Laki-laki dianugerahi dengan impuls nafsu yang paling besar adalah dari pandangan, berbeda dari wanita yang impuls terbesarnya adalah rasa. Dengan kepungan budaya, kemajuan teknologi dan bahkan premis-premis akan dunia kewanitaan laki-laki sungguh berada di dunia yang akan selalu merangsang matanya.


                Sekuat mata menahan dan menunduk, maka godaan itu walau hanya sekelebat akan mampir di mata lelaki. Menggelitik area yang tak gatal bahkan tak dapat digaruk. Melawannya justru semakin besar imagi yang tampil dan menggoda. Namun juga bukan alasan untuk membiarkan jelalatan dan terdedah.


                Pun, menurut Buya Hamka “Meskipun kita ke Mekkah, tetapi jika yang diburu oleh hati adalah hal-hal yang buruk, maka setan dari golongan jin dan manusia akan berusaha membantu kita untuk mendapatkannya."


                Hati, memerankan fungsinya sebagai kunci untuk membuka pintu ma’siyat atau segera menutupnya. Banyak perselingkuhan dimulai hanya dari pertemuan, namun kemudian hati membiarkan pintunya terbuka. Laki-laki yang memiliki pengendalian penuh akan hatinya begitu kuat memegang kunci hatinya. Tak membiarkan rasa berlanjut dengan cara mengunci rapat pintunya, pertemuan itu hanya terhenti di sebatas kagum.


                Kemudian menutup setiap peluang untuk menjadi jalan masuknya rasa, walau hanya sebuah ‘say, hi’ dalam bentuk apapun. Karena laki-laki begitu lemah soal rasa, dia akan meluap atau justru akan tenggelam. Sebelum itu terjadi, hatilah penentunya.


                “Darimana aku tahu, kalau kamu memang telah menutup hatimu untuk wanita lain?” sergahnya kemudian. “aku boleh cemburu kan? Terus kenapa kamu seperti ga terima kalau aku cemburu?”


Syukurlah pagar kantor telah terlihat, dan tak perlu kujawab pertanyaan maha hebat itu.

 


Hingga artikel ini ditulis Pemerintah masih melakukan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Nantinya, dalam RPP tersebut akan ditegaskan terkait dikenakan atau tidaknya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa angkutan umum di moda darat dan air.


Tentu saja para pengusaha yang bergerak di bidang jasa angkutan umum sedang menunggu-nunggu pengaturan secara jelas mengenai teknis pemungutan PPN yang harus mereka lakukan. Dalam hal ini lebih kepada teknis penerbitan faktur yang menjadi kewajiban para Pengusaha Kena Pajak.


Seperti yang diketahui sebelumnya, dengan telah disahkannya Undang Undang No.7 tahun 2022 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang salah satunya adalah mengatur perubahan Undang-Undang PPN No.8 tahun 1983 sdtd UU. No.42 tahun 2009. Salah satu poin yang diubah adalah Bab 4 mengenai Pajak Pertambahan Nilai pada pasal 4A ayat (3) yaitu pada poin j bahwa ‘jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.’ Telah dikeluarkan dari jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.


Yang berarti bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, yang sebelumnya adalah non JKP (Jasa Kena Pajak) menjadi JKP.


Sehingga jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, setelah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan menjadi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


Mengingat hal tersebut, maka bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang sebelumnya tidak diwajibkan berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak), apabila telah mencukupi syarat secara subjektif dan objektif menjadi wajib untuk mendaftarkan diri sebagai PKP sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013.


Meningkatnya status Wajib Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak ini menimbulkan konsekuensi kewajiban yaitu memungut  PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN (pasal 2 ayat (1) PMK-03/PJ/2022).


Sedangkan untuk spesifikasi mengenai jasa angkutan umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-80/PMK.03/2012 yang menjadi petunjuk teknis dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai nomor 42 tahun 2009. Yang menggarisbawahi bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Tertuang di pasal 1 ayat (1) peraturan tersebut.


Peraturan Menteri Keuangan tersbeut adalah petunjuk teknis mengenai spesifikasi kendaraan angkutan umum yang tidak dikenakan pajak, Sedangkan pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidaklah terdapat perubahan, maka dapat dikatakan bahwa antara kendaraan angkutan umum bernomor polisi kuning bertuliskan hitam dan kendaraan angkutan umum bernomor polisi hitam bertuliskan putih menjadi sama, yaitu dikenakan Pajak pertambahan Nilai.


Yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan pengusaha jasa angkutan umum adalah, dalam prakteknya angkutan umum bernomor polisi kuning bertuliskan hitam harus menerbitkan faktur pajak dengan kode berapa? Karena apabila kembali merujuk ke Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka dapat disimpulkan berdasar Pasal 16B ayat (1) poin b pada Bab IV tentang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan. Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;


pada ayat (1a) poin j angka 7, Jasa Kena Pajak tertentu disebutkan salah satunya adalah, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Sehingga dalam hal penerbitan faktur pajak apakah akan menggunakan kode 070 yaitu tidak dipungut ataukah menggunakan kode 080 yaitu dibebaskan.

Secara jelas, perbedaan pandangan di kalangan pengusaha jasa angkutan umum ini terjawab pada Siaran Pers yang dipublikasikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Maret 2022 yang menegaskan di angka 3 yang berbunyi : Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN. Yang pada poin b menyebutkan yang termasuk di dalamnya adalah jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan,jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja 
Namun apakah Siaran Pers ini dapat dijadikan pegangan sebagai landasan hukum dalam menentukan penggunaan kode faktur? Belum menjawab kegundahan para pengusaha jasa angkutan umum tersebut, maka sangat diperlukan landasan hukum yang dapat dijadikan rujukan mengenai hal ini.